www.unesa.ac.id
Untuk menjamin bahwa kualitas lulusan telah memenuhi standar dilihat dari bagaimana input dan bagaimana prosesnya. Sudah tentu jika input dan prosesnya baik, bisa diduga bahwa output-nya juga baik. Begitu juga sebaliknya, jika input dan prosesnya jelek, juga bisa diduga bahwa output-nya juga akan jelek. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki lembaga penjaminan mutu, yang akan memberi jaminan bahwa kualitas input, proses dan output adalah baik, dalam arti memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tugas lembaga penjaminan mutu di antaranya adalah membuat standar mutu dan pedoman mutu mulai dari seleksi penerimaan mahasiswa baru, proses pembelajaran dan output yang dihasilkan. Lembaga penjamin mutu juga bertugas mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutu yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa proses seleksi, pembelajaran dan output yang dihasilkan telah sesuai dengan standar mutu. Keberadaan dan kinerja lembaga penjaminan mutu ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja perguruan tinggi terhadap pemerintahan dan masyarakat.
Selain penjaminan mutu secara internal, penjaminan mutu secara eksternal terhadap kualitas lulusan dari suatu perguruan tinggi juga dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). BAN PT merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang Sisdiknas. Salah satu tugas BAN PT adalah melaksanakan akreditasi terhadap program studi maupun institusi perguruan tinggi. Hasil akreditasi dari BAN PT terhadap program studi maupun institusi merupakan salah satu wujud dari penjaminan mutu secara eksternal. Nilai akreditasi dari BAN PT dituangkan dalam bentuk peringkat, mulai dari yang tertinggi dengan nilai A sampai ke yang terendah yaitu C. Oleh karena itu, bagi suatu program studi yang memperoleh nilai akreditasi A “dijamin” memiliki kualitas output yang lebih baik dibandingkan dengan prodi yang nilai akreditasinya B maupun C. (bersambung)
Share It On: