
www.unesa.ac.id
M. Nasir mengungkapkan perihal regulasi terkait kewajiban civitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan publikasi ilmiah nasional maupun internasional. Ia mengatakan, pada tingkat guru besar, diharuskan setiap profesor melakukan publikasi internasional satu kali dalam setahun. Dosen Lektor Kepala wajib publikasi internasional satu kali dalam dua tahun. Jika setiap dekan fakultas mendorong dosen melakukan 25 sampai 30 publikasi internasional setiap tahun, tentu jumlah publikasi ilmiah akan meningkat luar biasa.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) akan dievaluasi secara berkala. Oleh karena itu, perguruan tinggi yang sudah ditetapkan menjadi PTN-BH harus meningkat kualitas mutu dan layananny.
Saat ini, sudah ada 11 PTN-BH, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Kemudian, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Sumatera Utara (USU), disusul empat perguruan tinggi negeri yang lainnya.
Menurut Nasir, salah satu indikator yang akan dievaluasi sebagai PTN-BH, PTN-BH harus masuk di dalam ranking perguruan tinggi dunia, setidaknya dalam ranking 500 besar. Evaluasi akan dilakukan lima tahun setelah ditetapkan menjadi PTN BH. Menurut Nasir, PTN-BH yang tidak masuk ke dalam ranking 500 besar perguruan tinggi dunia akan dipertimbangkan statusnya untuk turun grade atau tetap dipertahankan sebagai PTN-BH. (sir/net)
Share It On: